Tugas seorang wali kelas berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018, dan tambahan-tambahn lainnya yang berkaitan dengan kelengkapan kelas dan attributnya.
- Mengelola kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
– Tugas Pokok sebagai perwakilan orang tua/ kepsek di kelas
1. Membina kepribadian dan budi pekerti peserta didik
2. Mengetahui nama, identitas dan jumlah anak didiknya
3. Mengetahui masalah yang dihadapi oleh anak didiknya dan melaporkannya kepada kepsek
4. Memperhatikan tingkah laku, kerajinan dan kerapian anak didiknya
5. Memperhatikan kebersihan kelas dan memotivasi anak didiknya untuk menjaga kebersihan– Kelengkapan Kelas
– Menginventarisir kelengkapan kelas dan attributnya, serta mengkoordinasikan kelengkapannya bersama peserta didik.
1. Jumlah meja, kursi dan papan tulis (whiteboard)
2. Jam dinding dan kalender
3. Pancasila, Foto Presiden dan Wakil Presiden
4. Struktur organisasi kelas dan daftar piket
5. Alat kebersihan (2 sapu, serok, tempat sampah)
6. Tamplak meja guru dan vas bunga
7. Memiliki Mini Library/Pojok Baca
8. Foto Pahlawan dan Pendiri Pesantren
9. Penerangan dan kipas angin
10. Korden/Tirai jendela
11. Sound System dan Proyektor
12. Lemari/box / loker
13. Bendara merah putih bertiang
13. Attribut atau hiasan lain, seperti Peta, poster motivasi, dan lainnya. - Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik.
– Memiliki kontak/no. HP orang tua/wali peserta didik dan membuat group WA - Menyelenggarakan administrasi kelas.
– Menyusun denah tempat duduk peserta didik
– Menyusun daftar piket dan struktur organsiasi kelas - Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik.
- Membuat catatan khusus tentang peserta didik.
– Mencatat siswa prestasi dan siswa yang memiliki catatan khusus - Mencatat mutasi peserta didik.
- Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar.
- Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan.
- Menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada kepala sekolah.